Dasar-Dasar
Perpustakaan berasal dari kata pustaka yang artinya kitab. Perpustakaan itu sendiri berasal dari bahasa Inggris yaitu library, sedangkan library berasal dari bahasa latin yaitu liber/libri yang artinya buku. Menurut IFLA (International Fenderations of Library Associations and Institution). Sedangkan menurut Sulistyo Basuki (1991) berpendapat bahwa perpustakaan adalah, sesuatu gedung, ruang, yang dibuat untuk menyimpan buku dan terbitan lainnya yang tersusun menurut tatanannya.
Paradigma perpustakaan terbagi atas konvensional dan digital. Perpustakaan secara konvensional yaitu kumpulan buku atau bangunan fisik (ruang) daerah buku dikumpulkan, disusun menurut sistem tertentu untuk kebutuhan pengguna. Sedangkan perpustakaan secara digital yaitu lembaga yang menyediakan sumber daya baik insan (pustakawan), untuk memilih, menyimpan, dan menyediakan saluran karya ilmiah biar diinterprestasikan, didistribusikan dan di pelihara secara terintegrasi dari waktu ke waktu demi kepentingan pengguna. Diantara perpustakaan secara konvensional dengan perpustakaan secara digital, ada sebuah nama gres yaitu perpustakaan hibrida. Maksud dari perpustakaan hibrida yaitu suatu perpustakaan yang menjadi sumber informasi, baik yang tercetak maupun digital, yang dapat diakses melalui jarak bersahabat maupun jarak jauh.
Ada beberapa fungsi perpustakaan yaitu, penyimpanan, pendidikan, informasi, rekreasi dan kultural. Fungsi perpustakaan sebagai penyimpanan pada masa sekarang yaitu simpan saji karya, perpustakaan sebagai daerah menyimpan karya yang kemudian disajikan sebagai informasi kepada pengguna. Sebagai pendidikan pada masa sekarang yaitu peprustakaan sebagai sumber berguru dan penelitian bagi masyarakat. Sebagai informasi yaitu perpustakaan sebagai sentra sumber daya informasi bagi pengguna, perpustakaan mengelola dan menggali informasi yang diperlukan pengguna, sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Sebagai daerah rekreasi yaitu perpustakaan menjadi sarana rekreasi dan re-kreasi. Sebagai fungsi kultural yaitu perpustakaan sebagai daerah menyebarkan kebudayaan melalui informasi yang disediakan, dengan penamaan nilai kebudayaan melalui ragam kegiatan.
Pengertian pustakawan menurut UU No.43 tahun 2007 yaitu seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai peran dan tanggung jawab untuk melakukan pengelolaan akomodasi layanan perpustakaan. Seorang pustakawan harus memiliki dua skill yaitu, hard skill yang terdiri dari informasi, saluran informasi, teknologi, manajemen, pemanfaatan, dan sumber informasi. Yang kedua yaitu soft skill yang terdiri dari keterampilan, sikap dan nilai.
Ilmu perpustakaan yaitu pengumpulan, pengorganisasian, pengawetan dan penyebarluasan sumber informasi yang ada di perpustakaan. Pengertian kekerabatan ilmu perpustakaan dengan informasi yaitu ilmu yang mempelajari dan mengkaji rekaman informasi, cara memperoleh, mencatat, menyimpan dan menemukan kembali untuk didayagunakan dan didistribusikan kepada pengguna atau pemakai unsur di perpustakaan.
Ilmu perpustakaan Dasar-Dasar
4/
5
Oleh
Unknown