Thursday, February 23, 2017

Ilmu perpustakaan Open acces, Copy Right dan Common Creative Writing

Apa sih itu Open acces, Copy right dan Common Creative Writing? Yukk kita bahas disini… Di jaman yang sudah maju ketika ini aneka macam kebutuhan informasi yang dibutuhkan. Dengan banyak cara disediakan untuk menerima informasi, ada yang mampu secara bebas diakses (open acces) dan ada pula yang dibatasi dengan hak cipta. Bahkan ketika ini sudah dibuat mengenai aturan mengutip sebuah karya (common creative writing) biar pengguna informasi tidak disebut sebagai plagiat. Perpustakaan sebagai penyedia informasi seharusnya dapat mengatur ketiga hal tersebut biar dapat berjalan sesuai dengan aturan. Bagaimana sikap perpustakaan dengan adanya ketiga hal tersebut? Open Acces??apa sih itu?? Open acces merupakan salah satu sarana susukan terbuka, susukan terbuka??maksudnya apa ya?? Akses terbuka disini dimaksudkan di dalam kita mengakses sebuah informasi yang kita butuhkan. Open acces merupakan salah satu sarana yang mempermudah kita sebagai pengguna informasi di dalam menerima informasi yang kita butuhkan secara gratis tanpa dipungut biaya apapun. Open acces muncul alasannya yakni adanya teknologi canggih ketika ini yang memungkinkan kita untuk mengakses informasi secara cepat dan mudah, selain itu banyaknya artikel jurnal digital yang dapat digunakan sebagai acuan para pengguna. sDengan adanya sarana open acces ini kita dapat dengan bebas membaca, mengcopy, mendownload, menyebarluaskan dan menggunakannya untuk acara hukum yang sah. Pengguna informasi dapat memperluas pengetahuannya dengan adanya open acces ini, bahkan pengguna dapat menciptakan suatu pengetahuan gres yang dapat digunakan oleh pengguna lain. Open acces sangat bekerjasama dengan perpustakaan sebagai penyedia informasi. Dengan kemajuan teknologi informasi ketika ini open acces menjadi salah satu daya tarik tersendiri bagi perpustakaan dalam menyediakan informasi bagi pengguna dan di dalam meningkatkan mutu perpustakaan. Apabila sebuah perpustakaan menerapkan open acces di dalamnya maka akan banyak pengguna perpustakaan yang merasa puas alasannya yakni informasi yang mereka inginkan tidak dibatasi sehingga pengguna tidak akan merasa kesulitan di dalam menemukan acuan yang mereka butuhkan. Walaupun dengan adanya Open acces kita dapat secara bebas mengakses informasi yang kita inginkan namun, disisi lain dengan kebebasan tersebut mampu membuat rusak karya tersebut bahkan merugikan dari pencipta karya tersebut alasannya yakni dengan kebebasan memungkinkan pengguna informasi untuk mengcopy sebanyak-banyaknya bahkan mengakui karya tersebut sebagai miliknya sendiri. Maka dengan adanya permasalahan tersebut dibuat kebijakan copy right ataupun hak cipta. Copy right atau biasa disebut dengan hak cipta. Hak cipta disini dimaksudkan hak bagi pencipta suatu karya atau yang menerima hak atas karya tersebut untuk mengurangi atau manambah hasil karyanya, pencipta disini mampu dimaksudkan perorangan ataupun lembaga. Hak cipta disahkan oleh Undang-undang, sehingga seseorang yang melanggar hak cipta ini akan dikenai sanksi dan hukuman. Hak cipta dimaksudkan untuk melindungi sebuah karya biar karya tersebut tidak dirusak ataupun diakui oleh orang lain. Karya-karya yang dilindungi berupa pengetahuan, teknologi dan budaya yang hal tersebut merupakan hasil dari aliran manusia. Dengan adanya kebijakan hak cipta ini membatasi pengguna informasi dalam mendaptkan informasi yang mereka butuhkan, alasannya yakni kebijakan hak cipta ini mengatur di dalam mengambil ataupun mengcopy hasil karya orang lain. Salah satu yang dilindungi dalam hak cipta yakni buku, sedangkan buku merupakan koleksi di perpustakaan. Buku yang ada di perpustakaan sangat rawan sekali digandakan oleh pengguna perpustakaan, walaupun di perpustakaan sudah diberi peringatan biar pengguna tidak menjiplak karya tersebut untuk kepentingan yang tidak baik, tapi diluar ketika karya tersebut di pinjam maka pihak perpustakaan tidak dapat mengetahui apa yang dilakukan oleh peminjam. Di sisi lain di dalam UU Hak Cipta 1982 memberi ijin bagi perpustakaan dan sentra dokumentasi untuk membuat fotokopi sebuah karya dengan beberapa ketentuan ibarat hasil fotokopi tersebut digunakan untuk kepentingan penelitian, tidak diperjual belikan, dan dapat digunakan untuk kepentingan pendidikan. Sehingga sekarang ini banyak perpustakaan yang menyediakan layanan foto kopi untuk menghindari adanya penggandaan buku yang digunakan untuk mengambil keuntungan pribadi. Dengan adanya hak cipta kemungkinan karya itu di plagiat sangat kecil namun, pengguna informasi tidak dapat leluasa di dalam menggunakan informasi tidak ibarat daam open acces. Untuk mempermudah pengguna informasi dalam menggunakan informasi biar tidak disebut sebagai plagiat maka dibuatlah aturan Common Creative Writing. Common Creative Writing merupakan aturan di dalam mengutip suatu karya yang diciptakan oleh seseorang ataupun lembaga. Di ketika mengutip karya dari seseorang seharusnya kita mencantumkan sumber kutipan itu diambil. Sesuai dengan Pasal 14 UU No. 19 Tahun 2002 C. “Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta apabila pengambilan informasi nyata baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, atau surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap”. Apabila kita tidak mencantumkan sumber dari sebuah karya maka kita mampu disebut dengan plagiat dan itu mampu melanggar hukum. Apabila kutipan tersebut diambil dari sebuah buku maka harus dicantumkan judul, pengarang, penerbit, daerah terbit dan tahun terbit atau sering disebut dengan daftar pustaka atau menggunakan catatan kaki. Jika kutipan diambil dari internet maka cantumkan alamat URL nya. Namun, apabila kutipan diambil dari sebuah internet dan di dalamnya sudah tercantum sumber dari sebuah buku maka kutipan tersebut harus ditulis alamat URLnya dan dicantumkan pula sumber bukunya, alasannya yakni apabila kita hanya mengambil sumber bukunya maka itu menyalahi aturan alasannya yakni kita tidak pribadi membaca dari buku aslinya. Perpustakaaan sebagai penyedia informasi sangat bekerjasama dekat dengan ketiganya. Perpustakaan seharusnya mampu mengatur ketiganya biar berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan adanya open acces yang dapat dengan mudah digunakan, perpustakaan tidak boleh asal menggunakan dengan asal web-web yang akan digunakan sebagai rujukan untuk pengguna, sebaliknya perpustakaan harus mampu memilih web-web mana yang berisi artikel dan jurnal digital yang berkualitas biar tidak menyesatkan pengguna informasi. Dengan tercantumnya UU hak cipta seharusnya perpustakaan dapat menjalankan sesuai dengan UU yang berlaku biar perpustakaan sebagai penyampai informasi dari suatu karya tidak merugikan karya ataupun pemilik karya tersebut. Dengan diadakannya kebijakan common creative writing perpustakaan dapat memperlihatkan informasi biar pengguna dapat mencantumkan sumber dari karya yang dikutipnya, sehingga peprustakaan tidak akan menyalahi aturan yang ada dan pengguna akan merasa aman ketika menggunakan kutipan tersebut. Dengan adanya ketiga hal tersebut kita sebagai pengguna informasi seharusnya dapat menjadi pengguna yang baik dengan mematuhi peraturan-peraturan yang ada. Sehingga dapat menerima informasi dengan baik tanpa melanggar peraturan. Daftar Pustaka Basuki, Sulistyo. 1993. Pengantar Ilmu Perpustakaan. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama Bisri, Mustafa A, dkk. 2011. The Key Word : Perpustakaan di Mata Masyarakat. Yogyakarta : Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga, Perpustakaan Kota Yogyakarta dan Blogfam

Artikel Terkait

Ilmu perpustakaan Open acces, Copy Right dan Common Creative Writing
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email